Pilkada Kuningan Tanpa Calon Perseorangan
Kamis 30-11-2017,09:00 WIB
KUNINGAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan menyatakan hingga hari terkahir jelang penutupan pendaftaran, belum ada satu pun calon perseorangan yang mendaftar untuk Pemilihan Kepala Daerah 2018 Kabupaten Kuningan.
|
Ketua KPU Kuningan Heni Susilawati. dok. Rakyat Cirebon |
\"Sejak dibuka pendaftaran hingga 29 November 2017 (hari ini, red) belum ada alon perseorangan yang mendaftar,\" kata Ketua KPU Kuningan Hj Heni Susilawati, kemarin (29/11).
Menurut Heni, hari Rabu 29 November 2017 pukul 24.00 merupakan batas akhir penyerahan dukungan Bapaslon Perseorangan, hingga malam hari ini belum ada satu pun bapaslon yang meminta username dan password untuk entry data dukungan perseorangan ke dalam Aplikasi Pencalonan.
“Malam ini, KPU Kabupaten Kuningan bersama seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan, tetap berjaga di kantor hingga pukul 24.00 Wib, setelah itu kami akan menggelar Rapat Pleno Terbuka mengenai akhir tahapan Penyerahan Dukungan Perseorangan, setelah itu dilanjutkan dengan seremonial penutupan Pintu Pagar KPU Kuningan sebagai tanda ditutupnya masa penyerahan dukungan bapaslon perseorangan,” jelasnya
Sekadar informasi, masyarakat Kabupaten Kuningan yang berminat mencalonkan diri dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kuningan Tahun 2018 melalui jalur perseorangan, bakal calon perseorangan harus membawa persyaratan dukungan sebanyak 63.615 dukungan tersebar minimal di lebih dari 16 kecamatan yang ada di Kuningan.
Hal tersebut sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuningan Nomor: 41/PP.01.3-Kpt/3208/KPU-Kab/IX/2017 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Terakhir, Sebagai Dasar Perhitungan Jumlah Minimum Dukungan Persyaratan Pasangan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan Tahun 2018.
Ditambahkan Heni, calon perseorangan yang hendak mengikuti pemilihan Bupati dan wakil Bupati sebaiknya segera mendaftar, karena dalam masa pendaftaran itu, KPU juga melakukan verifikasi jumlah dukungan dan sebarannya.
“Nanti setelah KPU menerima jumlah dukungan minimal, serta daerah sebaran dukungan pasangan calon perseorangan, maka berkas dukungan itu akan diverifikasi,” tambahnya
Ada tiga jenis verifikasi syarat calon perseorangan, pertama verifikasi jumlah minimal dukungan dan sebaran, kemudian verifikasi administrasi dan selanjutnya verifikasi faktual dengan metode sensus yang dilakukan KPU Kuningan dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
\"Verifikasi ini, petugas menemui langsung setiap pendukung calon yang menyerahkan KTP,\" tandasnya.
Jika nanti ada calon perseorangan yang menyerahkan dukungan sesuai dengan syarat dukungan, maka petugas akan mendatangi satu per satu pemilik KTP tersebut, apa benar dia memberikan dukungan atau tidak.
\"Jika tidak memberikan dukungan, akan di coret,\" tutur Dadan Hamdani, Komisioner KPU Kabupaten Kuningan Divisi Teknis, Perencanaan dan Data.(ale)
Sumber: